Eks Menag Yaqut Bantah Perintahkan Backdating hingga Pengumpulan Uang untuk Pansus Haji
JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah pernah memerintahkan pembuatan tanggal mundur atau backdating dalam surat-menyurat di Kementerian Agama (Kemenag), termasuk terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 dan KMA Nomor 1156.
Hal ini disampaikan Yaqut saat bertanya kepada Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag periode 2021-2024, Ahmad Bahiej, dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji, Kamis (3/9/2026) malam.
"Pernah enggak pada waktu itu Menteri Agamanya saya secara definitif, memerintahkan backdating atas surat apa pun, termasuk KMA 130, 1156, dan surat-surat yang lain?" tanya Yaqut.
"Tidak pernah," jawab Bahiej.
Dalam kesempatan tersebut, Yaqut juga meluruskan kesaksian Bahiej mengenai pernyataannya saat rapat di Hotel Yuan, Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Bahiej menyebut Yaqut sempat marah dalam rapat yang membahas persiapan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.