Eks Menag Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji
Yaqut juga kembali menyoroti surat dakwaan JPU KPK yang dinilainya tidak cermat dan lengkap. Salah satu permasalahan, kata dia, yakni adanya pencampuradukan antara kebijakan menteri dengan kebijakan teknis.
Menurutnya, kebijakan teknis dalam penyelenggaraan haji seharusnya menjadi kewenangan direktorat jenderal, bukan seluruhnya dibebankan kepada menteri.
"Kebijakan menteri itu dicampuradukkan dengan kebijakan teknis yang seharusnya itu menjadi ranah direktorat jenderal. Jadi itu diarahkan menjadi kebijakan menjadi kesalahan Menteri, begitu ya. Padahal seharusnya tidak begitu," ujarnya.
Lebih lanjut, Yaqut membantah pernah memerintahkan anak buahnya melakukan tindakan korupsi maupun jual beli kuota haji. Dia juga membantah pernah meminta aturan penyelenggaraan haji dilonggarkan.
"Saya tidak pernah memerintahkan staf saya untuk melakukan korupsi, jual beli kuota, pelonggaran aturan, enggak ada. Saya tidak pernah melakukan itu," ucapnya.