Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka. Kali ini Andhi ditetapkan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan ini hasil pengembangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi Andhi. Sebelumnya, dia lebih dulu ditetapkan tersangka penerima gratifikasi saat menjabat di Ditjen Bea Cukai.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
Andhi Pramono diduga telah mengubah maupun menyamarkan hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset. KPK sedang menelusuri aset-aset yang diduga hasil pencucian uang Andhi Pramono.
"Dari fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara tersebut, ditemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul aset harta benda yang diduga dari korupsi," kata Ali.
KPK telah menyita sejumlah aset bernilai ekonomis yang diduga hasil pencucian uang. Ali meminta bantuan masyarakat untuk menginformasikan ke KPK jika menemukan aset hasil pencucian uang Andhi Pramono.
"Kami mengajak masyarakat turut berperan dalam upaya menuntaskan perkara dugaan korupsi dan TPPU ini, dan mengingatkan siapa pun pihak yang terkait perkara tersebut agar kooperatif selama proses penyidikan yang sedang KPK lakukan," katanya.
Sebelumnya, KPK mengamankan sejumlah aset diduga terkait pencucian uang Andhi Pramono. Di antaranya mobil mewah bermerek Hummer, Toyota Roadster serta Mini Morris. KPK sedang melacak aset pencucian uang Andhi lainnya.
Editor: Reza Fajri