Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terjerat Suap, Zarof Ricar Minta Maaf kepada MA dan Masyarakat
Advertisement . Scroll to see content

Eks Pejabat MA Zarof Ricar hingga Ibu Ronnald Tannur Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Rabu, 18 Juni 2025 - 09:11:00 WIB
Eks Pejabat MA Zarof Ricar hingga Ibu Ronnald Tannur Jalani Sidang Putusan Hari Ini
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam perkara ini, Zarof dituntut 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan badan. 

Sementara itu, Meirizka dituntut empat tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan. Lalu, Lisa Rachmat dituntut 14 tahun penjara dengan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut