Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional
Advertisement . Scroll to see content

Eks Pengacara Anak Bos Prodia Diperiksa terkait Kasus Penggelapan Lamborghini Hari Ini

Rabu, 26 Februari 2025 - 07:14:00 WIB
Eks Pengacara Anak Bos Prodia Diperiksa terkait Kasus Penggelapan Lamborghini Hari Ini
Polda Metro akan periksa eks pengacara anak bos Prodia pada hari ini, Rabu (26/2/2025). (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya akan memeriksa eks pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), hari ini, Rabu (26/2/2025). Evelin diperiksa sebagai tersangka kasus terkait dugaan penggelapan mobil Lamborghini milik Arif Nugroho.

Rencananya, pemeriksaan terhadap Evelin dilaksanakan di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB.

"Untuk jadwal pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025, jam 10.00 WIB, di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 1," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya Rabu (26/2/2025).

Menurut Ade Safri, surat panggilan pertama terhadap Evelin sudah dilayangkan pada akhir pekan lalu. Evelin dipanggil untuk pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

"Di mana pascapenetapan saudari EDH sebagai tersangka dalam perkara a quo, penyidik telah mengirimkan surat panggilan tersangka ke-1 untuk tersangka EDH pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025," ujar dia.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, polisi mengusut dugaan penggelapan atau penipuan yang dilakukan Evelin seorang advokat yang diduga menjadi peranatara pengurusan kasus pembunuhan dan kekerasan seksual yang menewaskan remaja putri pada 2024 silam. 

Evelin dilaporkan oleh tersangka pembunuhan dan kekerasan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung (PM). 

"Terlapornya saudari EDH. Sekitar bulan April tahun 2024, terlapor meminta korban (Arif) menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum (pembunuhan) yang korban alami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (29/1/2025). 

Saat itu, Arif meminta agar hasil penjualan mobil mewah tersebut ditransfer terlebih dahulu. Adapun Arif meminta uang yang ditransfer sebesar Rp6,5 miliar.

"Akan tetapi sampai dengan saat ini uang penjualan mobil mewah milik korban tidak diberikan oleh terlapor dan saat ini mobilnya tidak dikembalikan oleh terlapor," katanya. 

Ade menyebut korban merasa dirugikan hingga Rp6,5 miliar. Belakangan, perkara pengurusan kasus hukum pembunuhan ini pun menyeret sosok mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut