Eks Penyidik KPK Respons Penetapan Tersangka Yaqut: Tepat, Perannya Signifikan
JAKARTA, iNews.id - Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha menilai langkah Lembaga Antirasuah menetapkan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 tepat. Dia menilai Yaqut berperanan penting dalam penentuan kuota haji.
"Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka adalah salah satu langkah kunci yang sudah tepat dilakukan oleh KPK. Hal tersebut mengingat Yaqut Cholil Qoumas adalah pihak yang memiliki peran signifikan dalam penentuan kuota haji tersebut," kata Praswad dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (10/1/2026).
Dia menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan kunci untuk memastikan KPK memiliki intensi serius dalam membongkar kasus tersebut, tanpa takut adanya upaya intervensi.
"Melalui penetapan tersangka, maka akan terdapat perubahan kondisi sosial politik yang selama ini terjadi sehingga mengakibatkan kondisi rawan intervensi dan membuat proses pengungkapan korupsi haji ini menjadi semakin sulit dilakukan," tutur dia.
Diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Penetapan tersangka itu dilakukan pada 8 Januari 2026 lalu.
Perkara ini berawal saat Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.