Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Banding, Eks Dirut Tegaskan Nadiem Bukan Pemilik Manfaat GoTo
Advertisement . Scroll to see content

Eks Petinggi GoTo Bantah Nadiem Terima Uang Rp809 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:44:00 WIB
Eks Petinggi GoTo Bantah Nadiem Terima Uang Rp809 Miliar
Sidang banding mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau PT GoTo, Andre Soelistyo memberikan penjelasan mengenai uang Rp809 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Dia menegaskan Nadiem tak menikmati uang tersebut.

Dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Andre menyatakan uang tersebut merupakan transaksi antara PT AKAB dengan salah satu anak perusahaannya, Gojek Indonesia. Menurutnya, saat itu terdapat restrukturisasi menjelang perusahaan tersebut menjadi perusahaan publik. 

"Pada saat itu, PT Gojek Indonesia ada utang terhadap PT AKAB pada saat itu sebesar Rp809 miliar. Apa yang terjadi adalah kami PT AKAB dengan persetujuan seluruh pemegang saham di PT Gojek Indonesia mengeluarkan saham baru, Yang Mulia. Saham baru, bukan membeli saham dari pemegang saham yang eksisting. Mengeluarkan saham baru dengan jumlah sesuai Rp809 miliar tersebut," kata Andre.

Andre menyatakan, uang tersebut masuk ke dalam kas perusahaan PT Gojek Indonesia.

"Jadi tidak ada uang sepeser pun yang masuk di luar ekosistem PT AKAB dan PT GI," sambungnya. 

Mendengar pernyataan tersebut, penasihat hukum Nadiem kemudian mempertanyakan apakah kliennya menerima uang tersebut.

"Saya lanjutkan pertanyaan saya, saksi, apakah benar uang Rp809 miliar itu diterima oleh Pak Nadiem?" tanya penasihat hukum. 

"Tidak," jawab Andre. 

Kemudian, penasihat hukum terdakwa mengulik keterangan Andre terkait asal-usul uang ratusan miliar tersebut. 

"Sumber uangnya, apakah benar itu sumber uangnya dari Google?" tanya penasihat hukum. "Tidak. Itu menggunakan dana operasional di PT AKAB pada saat itu," jawab Andre.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bersalah Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Nadiem dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Selain itu, Nadiem dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut