Eks Petinggi Waskita Karya Tak Penuhi Panggilan, KPK Surati Erick Thohir
Sebelumnya, KPK telah memanggil Desi untuk diperiksa pada 28 Oktober 2019. Namun, yang bersangkutam menyatakan berhalangan hadir karena ada tugas di Semarang, Jawa Tengah. Kemudian, KPK menjadwalkan ulang pemanggilan perempuan itu pada 11 November 2019, namun Desi kembali tidak hadir.
“Dengan adanya surat tersebut, kami harap Menteri BUMN dan jajaran dapat memberikan arahan agar seluruh pejabat yang diperiksa bersikap koperatif dengan proses hukum dan mendukung upaya pemberantasan korupsi,” ucap Febri.
Sebelumnya, KPK telah mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Kelima orang tersebut adalah Dirut PT Waskita Beton, Jarot Subana; Kadiv II PT Waskita Karya, Fathor Rachman; General Manager (GM) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuli Ariandi Siregar. Kemudian, ada Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman, serta; Direktur Sungai dan Pantai Kementerian PUPR, Pitoyo Subandrio.
Kelima orang itu dicegah keluar negeri sejak 3 Mei 2019 terhitung hingga enam bulan berikutnya. KPK baru menetapkan Fathor Rachman dan Yuli Ariandi Siregar sebagai tersangka, belum lama ini. Kedua pejabat Waskita Karya itu diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek-proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya.
Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua. Fathor dan Ariandi diduga telah menunjuk empat perusahaan sub kontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya.