Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Bebas Bersyarat sejak 6 Mei
JAKARTA, iNews.id - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq bebas bersyarat sejak 6 Mei 2024. Lutfhi sebelumnya menjalani hukuman penjara atas kasus suap pengurusan impor daging sapi.
"Betul yang bersangkutan sudah bebas bersyarat per tanggal 6 Mei 2024 dan akan melanjutkan bimbingan di Bapas Bandung hingga 11 Mei 2031," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).
Luthfi sebelumnya divonis 16 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Selain hukuman penjara, Luthfi dikenakan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya memperbaiki lamanya subsider denda, yaitu dari satu tahun kurungan menjadi enam bulan kurungan.
Namun, Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Luthfi dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Luthfi juga dicabut hak politiknya untuk dipilih sebagai pejabat publik.
Pertimbangan penambahan hukuman itu karena Luthfi selaku anggota DPR terbukti melakukan hubungan transaksional dengan menggunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi.
Luthfi terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp40 miliar dari PT Indoguna Utama. Sebagian di antaranya, yaitu senilai Rp1,3 miliar, telah diterima melalui Ahmad Fathanah.
Editor: Rizky Agustian