Eks Sekda Bandung Yossi Irianto Jadi Tersangka Korupsi, Dijebloskan ke Penjara
BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan Yossi Irianto (YI) mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung sebagai tersangka korupsi Kebun Bintang Bandung. Yosi yang juga mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadipenda) Kota Bandung ditahan di Rutan Kelas 1 Kebonwaru Bandung.
Kepala Seksi Penerangan Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, Yosi Irianto Sekda Bandung periode 2013-2018 ditetapkan tersangka dan ditahan pada Jumat (23/5/2025). Hal ini berdasarkan Surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.
"Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap YI (Yossi Irianto)," ujar Nur Sricahyawijaya, Sabtu (24/5/2025).
Cahya mengatakan, dalam kasus korupsi kebun binatang, tim penyidik sebelumnya telah menahan tersangka S dan RBB yang merupakan pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung.
"Setelah diperiksa selama kurang lebih 8 jam, tersangka YI ditahan di Rutan Kebonwaru selama 20 hari sejak 23 Mei 2025 sampai 11 Juni 2025," ujar Cahya.
Kasi Penkum menuturkan, tersangka YI diduga melakukan tindak pidana korupsi menguasai tanah negara secara melawan hukum berupa aset Pemkot Bandung yang digunakan untuk Kebun Binatang Bandung oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari sehingga merugikan keuangan negara.