Eks Sekda Bandung Ema Sumarna Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Korupsi Proyek Smart City
Jaksa memberi waktu satu bulan kepada Ema untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika tidak dibayar, maka seluruh harta benda Ema akan disita dan dilelang oleh negara.
“Jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata JPU.
Tuntutan ini mengacu pada pelanggaran Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 12B Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak hanya Ema Sumarna, tiga mantan anggota DPRD Kota Bandung juga ikut diseret dalam kasus korupsi ini. Mereka yakni Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi dan Riantono yang masing-masing dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu, satu nama lain, Ferry Cahyadi dituntut 4,5 tahun penjara. Keempatnya diduga menerima uang suap dari Ema untuk meloloskan anggaran proyek Smart City.
Editor: Donald Karouw