Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dugaan Korupsi Rp1,5 Miliar, Eks Direktur PDP Panglungan Ditahan di Lapas Kelas II B Jombang
Advertisement . Scroll to see content

Eks Sekda Bandung Yossi Irianto Jadi Tersangka Korupsi, Dijebloskan ke Penjara

Sabtu, 24 Mei 2025 - 12:48:00 WIB
Eks Sekda Bandung Yossi Irianto Jadi Tersangka Korupsi, Dijebloskan ke Penjara
Yossi Irianto (YI) mantan Sekda Kota Bandung ditetapkan tersangka kasus korupsi Kebun Binatang. (Foto: Penkum Kejati Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

Atas perbuatannya tersangka disangka melanggar Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau kedua primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Diberitakan sebelumnya, kronologi kasus berawal dari fakta total lahan Kebun Binatang Bandung seluas 139.943 meter persegi. Dari total lahan itu, seluas 285 meter persegi merupakan barang milik Pemkot Bandung yang diperoleh dari pembelian 12 bidang dan 1 bidang dari tukar menukar yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) model A pada Pemkot Bandung pada 2005.

Barang milik daerah berupa lahan itu telah dimanfaatkan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung untuk kebun binatang sejak 30 November 2007. Pemanfaatan lahan berupa sewa menyewa telah berakhir dan tidak ada perpanjangan pemanfaatan lahan berupa sewa menyewa.

Setelah sewa menyewa lahan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari berakhir, tersangka S dan RBB tetap memanfaatkan lahan itu tanpa setoran ke kas daerah Pemkot Bandung.

Setelah perjanjian berakhir pada 30 November 2007, Yayasan Margasatwa Taman Sari telah menguasai dan memanfaatkan lahan milik Pemkot Bandung secara tanpa hak.

Berdasarkan Akta Notaris bulan Mei 2017 dalam kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, tersangka S menjabat sebagai anggota pembina dan tersangka RBB sebagai Sekretaris II dan Ketua Pengurus John Sumampauw.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut