Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dugaan Korupsi Rp1,5 Miliar, Eks Direktur PDP Panglungan Ditahan di Lapas Kelas II B Jombang
Advertisement . Scroll to see content

Eks Sekda Bandung Yossi Irianto Jadi Tersangka Korupsi, Dijebloskan ke Penjara

Sabtu, 24 Mei 2025 - 12:48:00 WIB
Eks Sekda Bandung Yossi Irianto Jadi Tersangka Korupsi, Dijebloskan ke Penjara
Yossi Irianto (YI) mantan Sekda Kota Bandung ditetapkan tersangka kasus korupsi Kebun Binatang. (Foto: Penkum Kejati Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

Pada 2017 sampai 2020, tersangka S telah menerima uang sewa lahan Kebun Binatang bersama-sama dengan tersangka RBB, yaitu sebesar Rp6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi atau keluarga dari John Sumampauw.

Pada 21 Januari 2022, terjadi penggantian kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung. Ketua Pembinanya adalah tersangka S dan ketua pengurus adalah tersangka RBB.

Keduanya mempunyai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai ketua pengurus, yaitu, dalam setiap tindakan baik keluar maupun ke dalam, mewakili yayasan atau pengurus harus ada persetujuan dari ketua pembina.

Sejak kepengurusan berganti, tersangka S dan RBB seharusnya biaya pemanfaatan lahan kebun binatang tersebut harus disetor ke kas daerah Pemkot Bandung. Namun dari 2022 sampai 2023, Yayasan Margasatwa Tamansari tidak pernah membayar uang pemanfaatan lahan ke kas daerah.

Akibatnya, pendapatan untuk pemanfaatan Kebun Binatang milik Pemkot Bandung berkurang. Nur mengatakan, perbuatan tersangka S diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp25 miliar.

Sedangkan tersangka RBB diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp600 juta karena telah menandatangani kwitansi pembayaran dan menikmati uang sewa lahan Pemkot Bandung untuk keperluan pribadi tersangka John Sumampauw.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut