Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Duit Jatah Preman untuk Pelesiran ke Inggris hingga Brasil
Advertisement . Scroll to see content

Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 6 Tahun Penjara, MAKI: Harusnya di Atas 10 Tahun

Jumat, 12 Maret 2021 - 08:58:00 WIB
Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 6 Tahun Penjara, MAKI: Harusnya di Atas 10 Tahun
Nurhadi (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman angkat bicara soal vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Boyamin kecewa dengan vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu.

Boyamin mengatakan harusnya majelis hakim bisa menjatuhkan vonis lebih dari 10 tahun penjara. Sebab, pengaruh Nuhardi di MA sangat besar dalam melancarkan aksinya saat itu.

"Itulah yang mestinya harus dilihat oleh hakim. Sehingga mestinya itu putusannya di atas 10 tahun," kata Boyamin dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (11/3/2021).

Dia membandingkan kasus suap Nurhadi dengan kasus yang menyeret jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pinangki dihukum lebih tinggi dari pada vonis yang diterima Nurhadi.

"Dan Pinangki jabatannya apa? bawah banget, dan dia tidak bisa mempengaruhi apa-apa,  kalau Nurhadi kan levelnya kan di pimpinan MA," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut