Eks Wakapolri Oegroseno Penuhi Panggilan Kortas Tipikor Polri soal Kasus Lahan Sepolwan Hari Ini
Sementara itu, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menegaskan permintaan klarifikasi terhadap Oegroseno bukan merupakan bentuk kriminalisasi.
Menurut Totok, penyelidikan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan Sepolwan.
Dalam proses tersebut, penyidik masih mendalami ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan,” ujarnya.
Totok menambahkan, mekanisme pemanggilan seseorang untuk memberikan klarifikasi telah diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c dan huruf j KUHAP sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk memperoleh keterangan.
Editor: Puti Aini Yasmin