Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Silmy Karim Cs Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Advertisement . Scroll to see content

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Didakwa Lakukan Pemerasan Rp168 Miliar terkait Izin Tinggal WNA

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:00:00 WIB
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Didakwa Lakukan Pemerasan Rp168 Miliar terkait Izin Tinggal WNA
Eks Wamen Imipas Silmy Karim didakwa terlibat dalam dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA senilai Rp168,97 miliar. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian, Jaya Saputra disebut menerima Rp6.532.584.769, Tessar Bayu Setyaji Rp2.881.871.025, Bagus Bramantyo Rp4.245.542.862, Juniadi Sri Priambudi Rp16.307.366.374, dan Gusti Benardiansyah Rp50.965.111.560.

Jaksa juga membeberkan dugaan pengaturan penerbitan dokumen keimigrasian, mulai dari izin tinggal kunjungan, termasuk izin tinggal kunjungan dalam keadaan terpaksa (ITKT) dan izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, hingga penerbitan serta perpanjangan izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

"Termasuk perubahan administrasi alih status atau altus, berupa alih status izin kunjungan menjadi izin tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap bagi warga negara asing yang dilakukan oleh biro jasa atau perusahaan penjamin dari warga negara asing," ucap jaksa.

Atas perbuatannya, Silmy didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut