Eks Wamenaker Noel Ebenezer Berharap Dituntut Ringan dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Selain itu, Noel menegaskan dirinya tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah. Dia menyebut, komitmen tersebut telah dipegang sejak sebelum dirinya menjadi terdakwa.
"Tetap kita mendukung pemberantasan korupsi. Itu menjadi komitmen dasar saya ketika belum menjadi terdakwa," tuturnya.
Noel Bantah Minta Motor Ducati, Sebut Bobby Sultan Kemnaker Tanya Hobi Lebih Dulu
Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 dengan total mencapai Rp6.522.360.000 atau Rp6,5 miliar bersama 10 terdakwa lainnya.
Para terdakwa lain yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi selaku ASN di Kementerian Ketenagakerjaan, serta Miki Mahfud dan Temurila masing-masing selaku Direktur dan Komisaris PT Kreasi Edukasi Mandiri (KEM) Indonesia.
Selain dugaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,365 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.
Jaksa menjerat Noel dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Editor: Aditya Pratama