Eks Wamenaker Noel Ebenezer Berharap Dituntut Ringan dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel berharap jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan ringan terhadap dirinya dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Harapan tersebut disampaikan Noel saat menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026). Dia mengaku telah menyiapkan mental menghadapi proses persidangan tersebut.
"Pertama, kita ngadepin, mental kita kuatlah ya. Kita berharap nanti JPU ya menuntut kita serendah-rendahnya lah," ujar Noel kepada wartawan.
Noel juga berharap proses hukum yang menjerat dirinya dapat segera selesai. Dia mengaku lelah menjalani masa penahanan meski pelayanan di rumah tahanan KPK dinilainya baik.
Noel Ebenezer Ngaku Tak Tahu Pejabat Harus Lapor Penerimaan Hadiah ke KPK: Saya Menyesal
"Saya juga berharap agar proses ini cepat selesailah. Jangan berlarut-larut, capek juga kita di dalam tahanan karena kita tahu yang namanya tahanan itu nggak enak ya. Walaupun di tahanan KPK itu ya semua pelayanannya itu bagus sekali," kata dia.
Selain itu, Noel menegaskan dirinya tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah. Dia menyebut, komitmen tersebut telah dipegang sejak sebelum dirinya menjadi terdakwa.
"Tetap kita mendukung pemberantasan korupsi. Itu menjadi komitmen dasar saya ketika belum menjadi terdakwa," tuturnya.
Noel Bantah Minta Motor Ducati, Sebut Bobby Sultan Kemnaker Tanya Hobi Lebih Dulu
Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 dengan total mencapai Rp6.522.360.000 atau Rp6,5 miliar bersama 10 terdakwa lainnya.
Para terdakwa lain yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi selaku ASN di Kementerian Ketenagakerjaan, serta Miki Mahfud dan Temurila masing-masing selaku Direktur dan Komisaris PT Kreasi Edukasi Mandiri (KEM) Indonesia.
Selain dugaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,365 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.
Jaksa menjerat Noel dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Editor: Aditya Pratama