Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mengenang Antasari Azhar, Jaksa Pertama Jabat Ketua KPK yang Gigih Berantas Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Eksepsi Johnny G Plate Ditolak Hakim, Ini Pertimbangannya

Selasa, 18 Juli 2023 - 11:32:00 WIB
Eksepsi Johnny G Plate Ditolak Hakim, Ini Pertimbangannya
Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakpus menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus korupsi proyek BTS. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," ucapnya.

Diketahui, mantan Menkominfo Johnny G Plate didakwa terlibat praktik korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo.

Mantan Sekjen Partai Nasdem tersebut diduga telah merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga Rp8 triliun.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut