Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil 2 Mantan Pejabat Kementan terkait Korupsi Pengolahan Karet
Advertisement . Scroll to see content

Eksepsi SYL Cs Tak Diterima, Sidang Kasus Gratifikasi dan Pemerasan Lanjut Pembuktian

Rabu, 27 Maret 2024 - 13:43:00 WIB
Eksepsi SYL Cs Tak Diterima, Sidang Kasus Gratifikasi dan Pemerasan Lanjut Pembuktian
Majelis hakim menyatakan eksepsi SYL cs tidak dapat diterima. Sidang kasus gratifikasi dan pemerasan dilanjutkan ke tahap pembuktian. (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan nonaktif M Hatta dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono tidak dapat diterima. Sidang perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan anak buah senilai total Rp44,5 miliar lanjut ke tahap pembuktian.

“Mengadili, satu, menyatakan nota keberatan dari para terdakwa/tim penasihat hukum, Terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Terdakwa Muhammad Hatta dan Terdakwa Kasdi Subagyono tidak dapat diterima,” kata Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Hakim menilai surat dakwaan yang dibuat jaksa KPK telah cermat dan lengkap dalam menguraikan dugaan tindak pidana SYL cs.

"Oleh karena itu, keberatan tim penasihat hukum poin 3 telah masuk dalam materi pokok perkara, maka keberatan tim penasihat hukum Terdakwa tersebut dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Rianto.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah cermat, jelas, dan lengkap," kata dia.

Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dalam persidangan selanjutnya. Jaksa juga diperintahkan membuktikan surat dakwaan itu pada persidangan berikutnya.

"Memerintahkan pemeriksaan perkara nomor 20, nomor 21, nomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Terdakwa Muhammad Hatta, Terdakwa Kasdi Subagyono agar dilanjutkan," jelas hakim.

Sebagai informasi, SYL didakwa meraup Rp44,5 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) selama 2020-2023. Hal tersebut SYL lakukan bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, M Hatta.

"Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang," kata JPU KPK Masmudi saat membacakan dakwaan, Rabu (28/2/2024). 

Dalam memuluskan langkahnya, SYL menunjuk beberapa orang kepercayaan untuk menduduki posisi strategis di Kementan. Salah satunya, M Hatta yang merupakan orang kepercayaan SYL saat menjabat Gubernur Sulawesi Selatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut