Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus
Advertisement . Scroll to see content

Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura, Pemerintah RI Punya Waktu 45 Hari

Rabu, 29 Januari 2025 - 16:52:00 WIB
Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura, Pemerintah RI Punya Waktu 45 Hari
Buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos (dok. Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

"Sudah ada timeline yang disepakati bersama oleh seluruh kementerian terkait termasuk dengan KPK," kata Supratman.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan kronologi penangkapan Paulus Tannos. Buronan kasus korupsi e-KTP itu ternyata ditangkap otoritas Singapura. 

"Yang bersangkutan sudah ditangkap oleh otoritas Singapura dua hari yang lalu," kata Yusril di kantornya, Jakarta, Jumat (24/1/2025). 

Sesuai aturan yang berlaku di Indonesia, ketika ada WNI yang tertangkap di luar negeri maka pemerintah akan mengupayakan ekstradisi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut