Empat Ahli Dihadirkan Jaksa di Sidang Hoaks Ratna Sarumpaet
"Sebenarnya tak perlu (hadirkan saksi lagi), itukan soal kebohongan kan, kebohongan sudah saya akui jadi ngapain lagi dibuktikan," ujarnya pada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (23/4/2019).
Ratna Anggap Politis Pemanggilan Dahnil di Persidangan Kasusnya
Menurut Ratna, dengan kembali menghadirkan saksi, dalam hal ini Rocky Gerung dan dokter Tompi, hanya membuat sidang berjalan lama. Terkait hal itu, dia meminta agar sidang kasusnya itu bisa langsung membahas inti permasalahan.
"Logika saya ini kayak memperpanjang begitu. Kenapa tak langsung ke kasusnya saja, kasusnya kan keonaran mestinya langsung ke situ, jangan ke sana, ke mari," tuturnya.
Dalam kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik ini, terdakwa Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan juga dakwaan Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor: Djibril Muhammad