Empat Kritikan soal Ibu Kota Baru di Kaltim, Nomor 4 Ancaman Nyata
1. Cacat Prosedur alias Ilegal
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menilai pengumuman yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini Presiden Jokowi, cacat prosedur alias ilegal. Pengumuman tersebut tidak disertai penyerahan aturan terkait ke DPR.
"Memindahkan atau memekarkan kota saja perlu undang-undang. Oleh karena itu, menurut saya ini cacat prosedur. Seharusnya, pemerintah mengajukan dulu RUU pemindahan ibu kota. Artinya pemerintah boleh memindahkan ibu kota tapi dengan syarat itu regulasinya mesti dipenuhi," tutur di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).

Wajar jika kemudian, dia menyebut, pemindahan ibu kota ke Kaltim masih sekadar wacana karena tidak memiliki kekuatan hukum. "Nah, artinya saya memandang pengumuman Pak Jokowi kemarin baru hanya sekadar wacana, belum ada kekuatan hukum, belum legal," ujarnya
Anggota Komisi II DPR, yang membidangi Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah itu mengatakan, seharusnya sebelum mengumumkan pemindahan ibu kota, pemerintah menyerahkan terlebih dahulu rancangan undang-undang (RUU).
"Nah, sampai sekarang RUU itu kan belum pernah dibahas, di daerah mana, luasannya berapa, lahan siapa yang dipakai, bangunan atau aset yang ada di Jakarta bagaimana," kata Yandri.
Dia juga meminta pemerintah berpikir kritis terhadap status Kota Jakarta yang nantinya akan ditinggalkan. Menurut dia, Undang-Undang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara harus dicabut terlebih dahulu.