Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Buka Suara soal Komite Reformasi: Memposisikan Polri Jadi Aset Penjaga dan Pemaju NKRI
Advertisement . Scroll to see content

Enam Laskar FPI yang Meninggal Sempat Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Mahfud MD

Selasa, 09 Maret 2021 - 11:32:00 WIB
Enam Laskar FPI yang Meninggal Sempat Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD memberi penjelasan terkait penetapan tersangka yang sempat dilakukan terhadap enam laskar FPI yang sudah meninggal. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal penetapan tersangka yang sempat dilakukan terhadap enam laskar FPI yang meninggal. Mahfud menyebut hal tersebut sempat menjadi pembicaraan di masyarakat.

Dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/3/2021), Mahfud menjelaskan penetapan tersangka itu merupakan bagian dari konstruksi hukum. Dia menegaskan tak lama setelah penetapan itu polisi langsung mengugurkannya.

"Ada tertawaan publik, masyarakat nyinyir kenapa orang mati dijadikan tersangka, itu hanya konstruksi hukum. Jadi tersangka sehari kemudian dinyatakan gugur," ucap Mahfud usai pertemuan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI yang dipimpin Amien Rais.

Mahfud kemudian menjelaskan secara detail awal konstruksi hukum tersebut. Menurutnya konstruksi berawal saat enam laskar FPI diduga memancing aparat untuk melakukan tindak kekerasan.

Dia juga menegaskan enam laskar FPI itu diduga kuat membawa senjata yang dibuktikan dengan penemuan proyektil serta nomor telepon orang yang diduga memberikan komando. Setelah enam laskar terbunuh kemudian dibutuhkan konstruksi hukum untuk menemukan pembunuhnya.

"Kemudian ada temuan tiga polisi yang diduga melakukan pembunuhan. Setelah konstruksi diumumkan langsung SP3, tapi sebenarnya tidak perlu SP3 cukup dinyatakan gugur," ujarnya.

Dalam pertemuan antara Jokowi dan TP3, Mahfud MD menjelaskan Amien Rais cs mendesak Presiden untuk membawa kasus itu ke pengadilan HAM internasional. Pertemuan itu kata Mahfud tak berlangsung lebih dari 15 menit.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut