Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Roy Suryo Cs Yakin Kliennya Tak Ditahan, Singgung Firli Bahuri dan Silfester Matutina
Advertisement . Scroll to see content

Evaluasi Firli Cs, Dewan Pengawas Sebut Ada 18 Persoalan di Internal KPK

Selasa, 28 April 2020 - 12:45:00 WIB
Evaluasi Firli Cs, Dewan Pengawas Sebut Ada 18 Persoalan di Internal KPK
Ilustrasi Gedung KPK (dok Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Lebih lanjut Tumpak mengatakan, pengawasan dan evaluasi dari pimpinan dan para pegawai KPK dilakukan secara bertahap. Hasil dari kedua proses tersebut, akan dilaporkan kepada DPR RI dan Presiden Joko Widodo dalam satu tahun sekali.

Untuk diketahui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur adanya Dewas KPK. Untuk pertama kali orang-orang yang mengisi lembaga itu ditunjuk dan diangkat oleh presiden.

Tugas Dewas antara lain mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak penyadapan, penggeledahaan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan serta pegawai KPK.

Selain itu, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut