Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Sengketa Informasi, KPU Ungkap Ijazah Capres Tak Termasuk Dokumen yang Diserahkan ke ANRI
Advertisement . Scroll to see content

Evi Novida Ginting Dipecat sebagai Komisioner KPU

Rabu, 18 Maret 2020 - 18:40:00 WIB
Evi Novida Ginting Dipecat sebagai Komisioner KPU
Evi Novida Ginting Manik. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Dewan Kehormatan Penyelnggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan secara tetap Evi Novida Ginting Manik dari jabatannya sebagai komisioner di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Pemecatan Evi itu tertuang dalam putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang dibacakan pada hari ini.

Dalam putusan tersebut, Evi dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif (caleg) Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat 6.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” bunyi isi dari salinan putusan DKPP itu dikutip di Jakarta, Rabu (18/3/2020).

DKPP berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menindaklanjuti putusan pemberhentian tetap terhadap Evi. "Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VII paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan," bunyi dari lanjutan putusan tersebut.

Tak hanya Evi, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu I Arief Budiman selaku ketua merangkap anggota KPU, Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Viryan Azis, dan Teradu VI Hasyim Asy’ari.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut