Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan Bonatua soal Ijazah Jokowi di PTUN Dicabut, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Fahri Hamzah: Jokowi Harus Mantap, Jangan Gampang Dibelokkan di Periode Kedua

Selasa, 01 Oktober 2019 - 00:07:00 WIB
Fahri Hamzah: Jokowi Harus Mantap, Jangan Gampang Dibelokkan di Periode Kedua
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berharap kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di periode kedua pemerintahannya semakin mantap. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berharap kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di periode kedua pemerintahannya semakin mantap. Politikus asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini meminta Jokowi bisa bersikap lebih tegas dan tidak gampang ditekan siapa pun.

Selama ini, Fahri menilai, Jokowi masih gampang ditekan, bahkan ketika didesak publik. Seperti yang belakangan terjadi dalam proses Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), akhirnya dibatalkan karena desakan publik.

"Presiden di periode kedua ini harus mantep. Jangan begini lagi. Gampang ditekan, gampang dibelokkan. Enggak boleh begitu," ujar Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Menurut Fahri, Presiden Jokowi sudah mendapatkan mandat rakyat untuk kembali memimpin Indonesia lima tahun mendatang. "Yakin dong. Jangan mandat yang begitu besar jadi tidak mantap gara-gara presidennya enggak yakin, harus yakin," katanya.

Fahri menegaskan RUU KUHP resmi ditunda dan pembahasannya akan dilanjutkan (carry over) DPR periode 2019-2024 bersama pemerintah. Penundaan dilakukan menyusul keinginan Presiden Jokowi yang disampaikan melalui surat yang dikirim Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) ke DPR.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut