Fahri Hamzah Sebut KPK Seharusnya Diberi Kewenangan SP3 dari Dulu
Sebelumnya, KPK resmi menghentikan penyidikan terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul Nursalim (SN) selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Itjih Sjamsul Nursalim (ISN). Sebelumnya sudah ada Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) selaku Ketua BPPN yang terlebih dahulu menjadi tersangka.
Kasus yang menjerat Sjamsul Nursalim erkait dengan proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK. Menurutnya sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal UU KPK, yaitu dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum," tutur Alex.
Editor: Rizal Bomantama