Fantastis, Honor Febri Diansyah cs sebagai Pengacara SYL Rp800 Juta
JAKARTA, iNews.id - Advokat dan juga mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengungkapkan honor yang diterima saat menjadi pengacara Syahrul Yasin Limpo (SYL). Febri diketahui pernah menjadi pengacara SYL ketika kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian masih dalam proses penyelidikan.
Besaran honor ini diungkapkan Febri dalam sidang SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024). Hakim anggota, Fahzal Hendri menanyakan soal honor yang diterima Febri saat menjadi pengacara SYL.
"Honorarium itu kami Yang Mulia, izin menjelaskan. Satu, di tahap penyelidikan kami menerima honorarium ini mengacu Pasal 21 UU advokat berdasarkan kesepakatan pada saat itu," jawab Febri.
Tidak puas dengan jawaban tersebut, Hakim Fahzal kembali melemparkan pertanyaan perihal honor. "Berapa nilainya?" tanya Fahzal.
Mobil Innova Venturer Milik Anak SYL Disita KPK, Ditemukan di Bandung
"Apakah tepat saya sampaikan di sini Yang Mulia?" jawab Febri.
Hakim menjelaskan alasan Febri harus menjawab pertanyaan tersebut. Menurutnya hal itu diatur diatur dalam Pasal 165 ayat 1 KUHAP.
"Kalau penuntut umum yang tanya ndak perlu Pak Febri jawab, penasihat hukum yang tanya ndak perlu dijawab. Tapi kalau hakim yang tanya harus dijawab, apa dasarnya? Dasarnya Pasal 165 ayat 1 KUHAP. Hakim apa saja boleh ditanyakan kepada saksi," ujar Fahzal.
"Pada saat itu di tahap penyelidikan yang disepakati totalnya adalah Rp800 juta," jawab Febri.
Hakim bertanya apakah honor itu untuk timnya yang berjumlah 8 orang, Febri tidak membantah.
"Tim kami ada 8, untuk 3 klien Yang Mulia," jawab Febri.
SYL sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagai tersangka.
Editor: Reza Fajri