Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Desak DPR Segera Rampungkan RUU Pemilu
Advertisement . Scroll to see content

Farid Okbah dan Anggota Komisi Fatwa MUI Tersangka Terorisme, Mahfud MD: Biarkan Proses Hukum Berjalan

Kamis, 18 November 2021 - 07:30:00 WIB
Farid Okbah dan Anggota Komisi Fatwa MUI Tersangka Terorisme, Mahfud MD: Biarkan Proses Hukum Berjalan
Menko Polhukam meminta penangkapan tiga terduga teroris di Bekasi dilanjutkan hingga proses hukum selesai. (Foto: Kemenko Polhukam)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Densus 88 Antiteror Polri menetapkan anggota nonaktif Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah, Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Farid Okbah, dan Anung Al-Hamad sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus terorisme.

Ketiganya ditangkap di Bekasi, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Menanggapi itu, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta proses hukum ketiganya berjalan sampai selesai.

"Biar proses hukum berjalan dulu," tutur Mahfud di Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Lebih jauh dikatakan Mahfud, nantinya Densus 88 akan membawa ketiga orang tersangka itu meja hijau. Menurut dia, hal itu sudah sesuai dengan mekanisme yang ada di UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut