Febrie Adriansyah Merasa Dizalimi, Kuasa Hukum Daftarkan Praperadilan ke PN Jaksel
Rabu, 05 Agustus 2026 - 15:06:00 WIB
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Febrie lainnya, Firman Wijaya menyampaikan, petitum praperadilan ini berisi tuntutan agar hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan kliennya tidak sah.
"Jadi yang kami mohonkan, kami minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka, dua, penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah," ujar Firman.
"Dan meminta kepada Kejaksaan Agung membebaskan klien kami dari tahanan serta menghentikan penyidikannya," sambungnya.
Editor: Reza Fajri