Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicopot Sementara dari Status Jaksa, Masih Terima Gaji
Advertisement . Scroll to see content

Febrie Adriansyah Merasa Dizalimi, Kuasa Hukum Daftarkan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 - 15:06:00 WIB
Febrie Adriansyah Merasa Dizalimi, Kuasa Hukum Daftarkan Praperadilan ke PN Jaksel
Tim hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Febrie lainnya, Firman Wijaya menyampaikan, petitum praperadilan ini berisi tuntutan agar hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan kliennya tidak sah. 

"Jadi yang kami mohonkan, kami minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka, dua, penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah," ujar Firman. 

"Dan meminta kepada Kejaksaan Agung membebaskan klien kami dari tahanan serta menghentikan penyidikannya," sambungnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut