Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Kejagung Geledah Kantor hingga Rumah Komisioner Ombudsman
Advertisement . Scroll to see content

Ferdy Sambo cs Resmi Ajukan Banding, Kejagung: Kita Siap Kapan Saja

Kamis, 16 Februari 2023 - 18:34:00 WIB
Ferdy Sambo cs Resmi Ajukan Banding, Kejagung: Kita Siap Kapan Saja
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (dok. Kejagung)
Advertisement . Scroll to see content

Sambo, Putri dan Ricky mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis hari ini, sedangkan Kuat lebih dulu melayangkan banding Rabu (15/2/2023) kemarin.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo. Lalu, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Kuat Ma'ruf mendapat vonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut