Ferdy Sambo cs Resmi Ajukan Banding, Kejagung: Kita Siap Kapan Saja
Kamis, 16 Februari 2023 - 18:34:00 WIB
Sambo, Putri dan Ricky mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis hari ini, sedangkan Kuat lebih dulu melayangkan banding Rabu (15/2/2023) kemarin.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo. Lalu, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Kuat Ma'ruf mendapat vonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Editor: Reza Fajri