Firli Bahuri Bakal Kembali Diperiksa terkait Kasus Pemerasan SYL 19 Januari
Selasa, 16 Januari 2024 - 12:32:00 WIB
Menurut Yusril, apabila penyidik dapat menghadirkan saksi memberatkan dan menghimpun alat bukti, maka tersangka pun punya hak menghadirkan saksi meringankan.
Supaya penyelidikan dan penyidikan itu berjalan secara adil dan berimbang," katanya.
Yusril juga mengingatkan soal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65 Tahun 2010. MK memperluas makna saksi tidak hanya sebagai orang yang melihat, mendengar dan mengalami terjadinya suatu dugaan tindak pidana.
"Tetapi dia juga mengetahui persoalan yang terjadinya suatu perdugaan tindak pidana. Maka itu saya bersedia menjadi saksi a de charge dalam kasus ini," katanya.
Editor: Rizky Agustian