Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua Kasus Pemerasan SYL
JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua KPK Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan kedua terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Gugatan itu kembali diajukan usai Pengadilan Negeri (PN) Jaksel menyatakan praperadilan Firli sebelumnya tak dapat diterima.
"Iya betul (cabut gugatan)," kata Kuasa Hukum Firli, Fahri Bachmid saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2024).
Fahmi mengatakan, ada sejumlah pertimbangan hingga akhirnya gugatan praperadilan tersebut dicabut. Hanya saja, dia tidak menjelaskan secara rinci sejumlah pertimbangan tersebut.
"Ada beberapa alasan teknis, nanti saya jelaskan," katanya.
Sebelumnya, Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka. Hal itu tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel. Gugatan dimasukkan Senin 22 Januari 2024.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," seperti dikutip dari SIPP, Selasa (23/1/2024).
Gugatan sudah teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dalam permohonan kali ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjadi tergugat.
Objek yang digugat ini berbeda dari permohonan pertama yakni Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto sebagai tergugat.
Pada gugatan pertama, Hakim PN Jaksel menolak praperadilan Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
"Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Imelda Herawati, Selasa (19/12/2023).
Editor: Rizky Agustian