Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Update Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta: 25 Orang Sudah Dipulangkan
Advertisement . Scroll to see content

Firli Bahuri Dipanggil terkait Pemerasan SYL Hari Ini, Bareskrim: Belum Konfirmasi Hadir

Senin, 26 Februari 2024 - 09:24:00 WIB
Firli Bahuri Dipanggil terkait Pemerasan SYL Hari Ini, Bareskrim: Belum Konfirmasi Hadir
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dijadwalkan diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (26/2/2024) hari ini. Firli bakal diperiksa penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, Firli belum mengonfirmasi bakal hadir.

Arief berharap Firli dapat memenuhi panggilan kedua ini, setelah sempat mangkir pada 6 Februari 2024.

"Belum ada konfirmasi. Kita berharap yang bersangkutan hadir untuk mempercepat proses melengkapi berkas perkara," kata Arief, Senin (26/2/2024).

Pemeriksaan hari ini dilakukan untuk melengkapi berkas yang sebelumnya dikembalikan pihak jaksa peneliti Kejati DKI Jakarta.

Diketahui, Kejati DKI Jakarta sebelumnya menyatakan berkas perkara tersangka Firli Bahuri belum lengkap. Berkas lalu dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan 22 November 2023. Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut