Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Babak Baru Kasus Doktif, Polisi Panggil Dokter Richard Lee 6 Januari 2026
Advertisement . Scroll to see content

Firli Bahuri Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Rabu 6 Desember

Senin, 04 Desember 2023 - 13:37:00 WIB
Firli Bahuri Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Rabu 6 Desember
Penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan SYL. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Firli diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Dia terancam pidana seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut