Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Tersangka Suap usai OTT
Advertisement . Scroll to see content

Firli Bahuri: KPK Harus Lebih Kuat dalam Pemberantasan Korupsi

Rabu, 26 Agustus 2020 - 11:30:00 WIB
Firli Bahuri: KPK Harus Lebih Kuat dalam Pemberantasan Korupsi
Ketua KPK, Firli Bahuri. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua KPK, Firli Bahuri menegaskan instusi yang dipimpinnya harus lebih kuat daripada lembaga lain dalam pemberantasan korupsi. Hal itu disampaikan Firli merujuk pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut KPK harus berperan sentral dalam pemberantasan korupsi.

Firli menyampaikan hal tersebut saat memberikan sambutan dalam acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) yang digelar secara virtual lewat akun Youtube KPK, Rabu (26/8/2020). Menurutnya KPK memiliki kewenangan dan kekuatan memadai untuk mewujudkan hal itu.

"Bapak Presiden pernah menyampaikan KPK harus berperan sentral dalam pemberantasan korupsi, karena itu KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai. KPK harus lebih kuat dibandingkan lembaga-lembaga lain dalam pemberantasan korupsi," kata Firli.

Dalam kesempatan itu, Firli membeberkan lima program unggulan yang telah disosialisasikan KPK. Lima kegiatan tersebut yakni berkaitan dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM), pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, penyederhanaan birokrasi serta transformasi ekonomi.

"KPK telah merumuskan lima fokus area yang menjadi komitmen seluruh insan KPK yaitu KPK akan melakukan pemberantasan korupsi terkait dengan bisnis, korupsi terkait dengan penegakan hukum dan reformasi birokrasi, kemudian korupsi terkait politik, korupsi terkait pelayanan publik, dan korupsi terkait Sumber Daya Alam (SDA)," ujarnya

Berdasarkan kajian serta pengalaman Firli menegaskan praktik-praktik korupsi terjadi dengan berbagai sebab. Untuk itu, KPK telah merumuskan pemberantasan korupsi melalui tiga pendekatan.

"Satu pendekatan pendidikan masyarakat. Dua pendekatan pencegahan. Tiga penindakan secara tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku," katanya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut