Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sejumlah Jalan di Jakarta Macet usai Diguyur Hujan Deras Malam Ini
Advertisement . Scroll to see content

Firli Bahuri Minta Rp50 Miliar ke SYL, Ini Respons Polda Metro Jaya

Sabtu, 20 April 2024 - 12:59:00 WIB
Firli Bahuri Minta Rp50 Miliar ke SYL, Ini Respons Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya merespons kesaksian eks ajudan SYL terkait permintaan uang Rp50 miliar yang dilakukan Firli Bahuri. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya angkat suara terkait kesaksian Panji, mantan ajudan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam persidangan. Panji menyebut eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pernah meminta uang kepada SYL senilai Rp50 miliar.

Direkrtur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Syafri Simanjuntak mengatakan, pernyataan itu telah disampaikan Panji ketika diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Firli.

"Apa yang disampaikan saksi dimaksud di persidangan, sudah disampaikan di hadapan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Ade, Sabtu (20/4/2024). 

Dia memastikan semua saksi sudah diperiksa. Sehingga, seluruh keterangan perihal pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang diduga dilakukan Firli Bahuri sudah dikantongi.

"Semua saksi-saksi sudah diperiksa atau dimintai keterangannya oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, termasuk salah satunya eks ajudan Mentan saat itu yaitu Saudara Panji," kata Ade.

Kesaksian Panji soal permintaan uang oleh Firli Bahuri sebesar Rp50 miliar disampaikan ketika dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan pemerasan dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut