Firli Bahuri Tak Laporkan 1 Apartemen dan 6 Tanah atas Nama Istri ke LHKPN
JAKARTA, iNews.id - Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri tidak melaporkan aset yang dibeli ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Salah satunya apartemen di Dharmawangsa pada tahun 2020.
"Dalam LHKPN tahun 2020, 2021 dan 2022, terperiksa (Firli Bahuri) juga tidak melaporkan pembelian aset atas nama istri terperiksa, saudari Ardina Safitri," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat membacakan dokumen putusan, Rabu (27/12/2023).
Syamsudin menyampaikan fakta tersebut didukung dengan bukti seperti keterangan sejumlah saksi yaitu Direktur LHKPN KPK Isnaini, Kevin Egananta Joshua, Hendra, Gerardus Edwar Prandudi, Andre Tri Saputra dan Abdul Haris. Ada aset yang dibeli atas nama istrinya Ardina Safitri.
"Barang bukti dokumen berupa bukti pembayaran maintenance fee and utility fee unit ET2-2503 Essence Dharmawangsa Apartment atas nama Saudari Ardina Safitri periode April 2020-November 2023 dan Official Receipt serta bukti," katanya.
Berikut aset-aset Firli Bahuri yang tidak dilaporkan ke LHKPN:
a. Essence Dharmawangsa Apartement Unit ET2-2503 pada bulan April 2020.
b. Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dengan luas 306 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 437/2021 tanggal 20 Juni 2021.
c. Sebidang tanah di Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, dengan luas 2.727 meter persegi melalui Akta Jual Beli Nomor: 359/2021 tanggal 01 Desember 2021.
d. Sebidang tanah di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan luas 2.052 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 192/2022 tanggal 17 Oktober 2022.