Firli Dikabarkan Minta BAP Kasus Wali Kota Tanjungbalai, Ini Kata KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi mengenai Ketua KPK Firli Bahuri yang disebut meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara M Syahrial. Berkas yang diminta berita acara hasil kesimpulan ekspose.
"Saat pimpinan sedang menggelar rapat pada 5 Mei 2021, meminta berita acara hasil kesimpulan ekspose pimpinan terdahulu dan bukan BAP mengenai penanganan perkara jual beli jabatan di Kota Tanjungbalai untuk memperkuat penjelasan bahwa ekspose mengenai perkara tersebut juga telah pernah digelar oleh pimpinan pada periode lalu." kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/5/2021).
Ali mengatakan berita acara hasil ekspose tersebut diminta oleh semua Pimpinan KPK dan tidak hanya atas permintaan Ketua KPK.
Adapun berita acara hasil ekspose yang diminta Pimpinan KPK berisi notulen rapat proses penanganan perkara oleh Pimpinan KPK terdahulu saat itu.
Menurut Ali, ada kekeliruan pemahaman antara Sekretaris Ketua KPK saat meminta berita acara ekspose kepada kasatgas penyidikan yang menangani perkara Wali Kota Tanjungbalai tersebut. Kemudian, kasatgas tersebut mengirimkan email kepada Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto yang berisi BAP perkara.
"Oleh karena yang diminta berita acara ekspose maka email tersebut diabaikan," ungkap Ali.