Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tokoh Banten TB Sangadiah Wafat, Partai Perindo: Sosok Ulama dan Pendekar Pemersatu
Advertisement . Scroll to see content

Form C Hasil Perindo Tak Ditampilkan di Sirekap, KIPP: Janggal, Bawaslu Harus Bertindak!

Minggu, 25 Februari 2024 - 13:24:00 WIB
Form C Hasil Perindo Tak Ditampilkan di Sirekap, KIPP: Janggal, Bawaslu Harus Bertindak!
Form C Hasil Perindo tak ditampilkan di Sirekap (tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) merasa janggal dengan tampilan di Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) KPU yang tak menampilkan form C Hasil Partai Perindo di sejumlah TPS di Sumatera Utara.

Di situs pemilu2024.kpu.go.id, form C Hasil Partai Perindo tak ditampilkan, hanya seperti kain putih. Hal itu berbeda dengan partai peserta pemilu lain yang form C Hasil-nya ditampilkan.

Salah satunya di TPS 011, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Tak hanya itu, di TPS 008 Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, juga Partai Perindo mendapat perlakuan serupa. Di Sirekap, pada kolom Form C Hasil Perindo hanya menampilkan background berwarna abu-abu. 

Sedangkan di TPS 014 Kelurahan Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, kolom C Hasil Perindo hanya berlatar warna hitam.

Sekretaris Jenderal KIPP Kaka Suminta menyebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus turun tangan bertindak dan menjadikan masalah itu sebagai temuan. Tujuannya untuk memberi rekomendasi perbaikan kepada KPU.

"Jadi ini ada perlakuan yang tidak sama. Harusnya Bawaslu mengetahui ini, kalau sudah menjadi informasi publik, harusnya Bawaslu menjadikan ini sebagai temuan dan kemudian memberikan saran dan perbaikan," kata Kaka saat dihubungi, Minggu (25/2/2024).

Kaka mengatakan, KPU juga harusnya memperlakukan peserta pemilu dengan adil. Dia mempertanyakan sikap KPU yang tak memperlakukan para kandidat pemilu dengan sama.

"Artinya ada sesuatu yang janggal terkait dengan perlakuan yang berbeda," kata Kaka.

Apalagi, kata Kaka, KPU telah memutuskan akan mengunggah bukti C Hasil para peserta pemilu ke dalam sistem informasi. Untuk itu, perlakuan yang sama harus dikedepankan oleh KPU.

"Harusnya perlakuannya sama. Bahkan antara yang dapat suara dengan yang tidak dapat suara itu perlakuannya harus sama," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut