Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komnas HAM: UU Antiterorisme Mengingatkan Kita pada UU Subversif
Advertisement . Scroll to see content

Fraksi di DPR Masih Terbelah soal Definisi Terorisme

Rabu, 23 Mei 2018 - 17:48:00 WIB
Fraksi di DPR Masih Terbelah soal Definisi Terorisme
Anggota DPR Arsul Sani. (Foto: iNews.id/ Dok)
Advertisement . Scroll to see content

"Sementara itu dua fraksi mempertahankan bahwa frasa tersebut tidak diperlukan yaitu Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PKB," kata Arsul.

Dia mengatakan Pansus akan melaksanakan Rapat Pleno untuk mengambil keputusan alternatif definisi mana yang akan disepakati. Selain itu, menurut dia, sepanjang sisa waktu hingga Rapat Pleno akan ada lobi-lobi terhadap dua fraksi agar menyetujui alternatif dua definisi terorisme.

"Akan ada lobi-lobi terhadap dua fraksi agar alternatif dua yang menjadi pilihan karena mengakomodasi semua kepentingan fraksi di DPR berdasarkan aspirasi yang disampaikan berbagai pihak dan elemen masyarakat terkait definisi terorisme," ujarnya.

Dia menjelaskan kalau revisi UU Terorisme diputuskan besok dalam Rapat Pleno Pansus bersama pemerintah, maka itu merupakan pengambilan keputusan tingkat I. Menurut dia, persetujuan hasil revisi UU tersebut terbuka peluang dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada Jumat (25/5/2018) namun tergantung hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang diikuti pimpinan DPR dan pimpinan fraksi.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut