Fraksi Gerindra di DPR Pertimbangkan Tolak RUU KPK
JAKARTA, iNews.id - Fraksi Gerindra di DPR telah melihat lampiran Surat Presiden (Surpres) sekaligus hasil pembahasan rapat kerja antara pemerintah dengan DPR tentang usulan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fraksi Gerindra saat ini tengah mempertimbangkan untuk menolak usulan RUU tersebut.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad melihat ada kejanggalan di dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan oleh pemerintah dalam rapat kerja dengan DPR. Anggota Komisi III DPR ini menilai ada upaya untuk melemahkan KPK.
"Partai Gerindra sedang mengkaji dan mepertimbangkan dengan serius untuk menolak RUU KPK," ujar Dasco di ruang Fraksi Partai Gerindra, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Dia mengungkapkan, salah satu poin revisi yang dinilai berpotensi melemahkan KPK, yaitu Pasal 37 huruf (a) yang mengatur tentang pembentukan Dewan Pengawas KPK. Apalagi, Dewan Pengawas itu dipilih oleh pemerintah.
"Di sana disebutkan, Dewan Pengawas ditunjuk oleh pemerintah. Undang-undang berlakunya sangat lama, bisa kemudian rentan dipergunakan untuk melemahkan KPK," ucapnya.