Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan UU MD3, Aria Bima: Rakyat hanya Bisa Berhentikan Anggota DPR per 5 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Fraksi PPP DPR Usulkan 5 RUU Masuk Prolegnas, dari Wisata Halal hingga Ormas

Senin, 02 Desember 2019 - 16:52:00 WIB
Fraksi PPP DPR Usulkan 5 RUU Masuk Prolegnas,  dari Wisata Halal hingga Ormas
Anggota Fraksi PPP DPR memberikan keterangan pers di ruang Fraksi PPP DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Fraksi Parrtai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR mengusulkan lima rancangan undang-undang (RUU) untuk masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020. Lima RUU ini merupakan inisiatif Fraksi PPP hasil menyerap aspirasi dari umat Islam.

Lima rancangan regulasi tersebut yakni RUU Perlindungan Anak Yatim dan Anak Terlantar, Wisata Halal, Larangan Minuman Beralkohol, Ekonomi Syariah, dan Revisi UU Ormas. Kelima RUU itu akan diusulkan ke Badan Legislasi agar masuk dalam prolegnas DPR periode 2019-2024.

“PPP sudah usulkan, yang kami harapkan masuk Prolegnas prioritas 2020. RUU Larangan Minuman Beralkohol kelanjutan periode sebelumnya, RUU Destinasi Wisata Halal, RUU Ormas,” kata Sekretaris Fraksi PPP di DPR Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Anggota Komisi X dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal menuturkan, Indonesia memiliki potensi besar dengan menjadikan wisata halal dunia. Indonesia didukung keindahan alam, keragaman budaya, dan populasi muslim terbesar di dunia.

Dengan demikian RUU Wisata Halal ini sangat dibutuhkan karena akan mengatur regulasi dan ketentuan pariwisata yang berlabel halal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut