Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan UU MD3, Aria Bima: Rakyat hanya Bisa Berhentikan Anggota DPR per 5 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Fraksi PPP DPR Usulkan 5 RUU Masuk Prolegnas, dari Wisata Halal hingga Ormas

Senin, 02 Desember 2019 - 16:52:00 WIB
Fraksi PPP DPR Usulkan 5 RUU Masuk Prolegnas,  dari Wisata Halal hingga Ormas
Anggota Fraksi PPP DPR memberikan keterangan pers di ruang Fraksi PPP DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).
Advertisement . Scroll to see content

"Wisata halal di Indonesia tergolong lemah karena tidak ada aturan yang mengaturnya secara spesifik baik undang-undang maupun peraturan menteri," kata Illiza.

Anggota DPR Fraksi PPP Syamsurizal menambahkan, RUU Perlindungan Anak Yatim dan Anak Terlantar diusulkan mengacu pada Pasal 34 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara. Namun, kenyataan di lapangan masih banyak anak-anak yang tak diurus oleh pemerintah.

Menurut dia, PPP memberi perhatian soal ini karena bagian dari perintah Allah. PPP menyatukan RUU anak yatim dan telantar untuk sama-sama diberi perlindungan sehingga mereka bisa menikmati pendidikan dan terjamin masa depannya.

Selain soal jaminan pendidikan bagi anak yatim, pasal-pasal perlindungan terhadap anak yatim dari kekerasan juga bakal dimasukkan di dalam RUU tersebut.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut