Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Tugas dan Masa Kerjanya
Menurut Pasal 34 Ayat 3 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas TPS Pemilu 2024 (PTPS) mengemban beberapa tugas, yakni sebagai berikut:
1. Pengawasan Pergerakan Hasil Penghitungan Suara: Memastikan transparansi dalam pengumuman hasil perhitungan suara
2. Penerimaan dan Penyampaian Laporan Pelanggaran: Menerima serta menyampaikan laporan atau temuan pelanggaran kepada instansi terkait.
3. Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu: Memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran dalam proses pemilihan
4. Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara: Mengawasi proses pengambilan dan perhitungan suara
Demikianlah ulasan mengenai gaji pengawas TPS Pemilu 2024 lengkap dengan tugas dan masa kerjanya. Semoga bermanfaat!
Editor: Komaruddin Bagja