Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka TPPU Febrie Adriansyah Tak Harus Tunggu Korupsi Terbukti
Advertisement . Scroll to see content

Ganjil Genap Mulai 9 September, Taksi Online Dikecualikan di Jalan Salemba

Sabtu, 07 September 2019 - 07:45:00 WIB
Ganjil Genap Mulai 9 September, Taksi Online Dikecualikan di Jalan Salemba
Petugas Dishub DKI Jakarta mengawasi pemberlakuan ganjil genap saat masa uji coba beberapa waktu lalu. Mulai Senin, 9 September 2019 perluasan ganjil genap akan diterapkan efektif. (Foto: iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kebijakan perluasan ganjil genap nomor kendaraan di Ibu Kota yang berlaku efektif 9 September 2019 memberikan pengecualian terhadap jasa angkutan taksi online. Khusus di Jalan Salemba Raya, tepatnya di depan Rumah Sakit St Carolus, taksi online diperbolehkan melintas.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pengecualian diberikan karena Jalan Diponegoro merupakan lalu lintas satu arah. Dengan demikian, kendaraan yang melintas tidak punya alternatif lain saat melintas dari ruas itu.

"Semua (taksi online) tetap kena, kecuali yang ke arah Simpang Matraman, Salemba, itu dibebaskan karena satu arah dan tidak mungkin putar balik. Tepatnya di depan Carolus," kata Syafrin, Sabtu (7/9/2019).

Syafrin memastikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah telah menandatangani peraturan gubernur yang memberlakukan perluasan sistem ganjil genap. Pergub tersebut kini dalam proses perundangan.

Menurut Syafrin, pergub itu merupakan perubahan Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Genap Ganjil. Dalam pergub ini, taksi online tetap kena ganjil genap.

Perluasan ganjil genap diuji coba mulai 12 Agustus 2019 dan berakhir pada Jumat (6/9/2019) kemarin. Mulai Senin, 9 September 2019 lusa, ganjil genap akan diberlakukan.

Sistem ganjil genap dilakukan pada 2 periode waktu, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB, dari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional.

Berikut ruas jalan diterapkan sistem ganjil genap:

- Jalan Pintu Besar Selatan. 
- Jalan Gajah Mada.
- Jalan Hayam Wuruk.
- Jalan Majapahit.
- Jalan Sisingamangaraja.
- Jalan Panglima Polim.
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
- Jalan Suryopranoto.
- Jalan Balikpapan. 
- Jalan Kyai Caringin. 
- Jalan Tomang Raya.
- Jalan Pramuka. 
- Jalan Salemba Raya.
- Jalan Kramat Raya.
- Jalan Senen Raya.
- Jalan Gunung Sahari.

Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:

- Jalan Medan Merdeka Barat. 
- Jalan MH Thamrin. 
- Jalan Jenderal Sudirman. 
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
- Jalan Gatot Subroto. 
- Jalan Jenderal MT Haryono. 
- Jalan HR Rasuna Said. 
- Jalan DI Panjaitan. 
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut