Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dewi Astutik si Mami Narkoba Tak Berani Masuk ke Indonesia, Kenapa?
Advertisement . Scroll to see content

Gatot Brajamusti Meninggal Dunia, Perkara Pidana Gugur

Minggu, 08 November 2020 - 19:17:00 WIB
Gatot Brajamusti Meninggal Dunia, Perkara Pidana Gugur
Mantan Ketua Umum Parfi Gatot Brajamusti meninggal dunia di RS Pengayoman, Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (8/11/2020). (Foto: Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

Dengan meninggalnya Gatot, perkara pidana yang dijalaninya pun gugur. Hal ini merujuk pada Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang penghentian penuntutan. Pada prinsipnya dinyatakan, “Bila orang yang dituduh melakukan peristiwa pidana meninggal dunia, tuntutan atas peristiwa itu habis begitu saja.”

Kasus kematian terdakwa atau terpidana ketika berperkara banyak terjadi. Sebagai contoh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar menggugurkan perkara dugaan korupsi penjualan lahan Taman Hutan Raya (Tahura) Bontobahari Bulukumba untuk terdakwa Muhammad Najib.

Keputusan itu diambil mengingat Najib meninggal dunia, Kamis (5/2/2020), sehingga perkaranya secara otomatis harus dihentikan demi hukum.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut