Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakai Masker, 2 Orang Terjaring OTT Kalsel Tiba di KPK
Advertisement . Scroll to see content

Gelar Rapat Pleno, KPU Belum Terima Surat Pengunduran Diri Wahyu Setiawan

Jumat, 10 Januari 2020 - 13:38:00 WIB
Gelar Rapat Pleno, KPU Belum Terima Surat Pengunduran Diri Wahyu Setiawan
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).
Advertisement . Scroll to see content

BACA JUGA:

Selembar Kertas yang Wahyu Setiawan Titipkan untuk Ketua KPU: Saya Mohon Maaf

Kasus PAW Anggota DPR, KPK Akan Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Sementara itu, persoalan yang menjerat Wahyu Setiawan sempat dibahas dalam rapat pleno yang digelar tadi pagi. Salah satunya mengenai apa yang harus dilakukan setelah Wahyu Setiawan resmi mengundurkan diri. "Jadi melingkupi bagaimana tentang Pak Wahyu pascamengundurkan diri," ucapnya.

Dalam rapat pleno juga membahas tentang tindak lanjut hubungan kelembagaan seperti dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan pemerintah. "Ketiga adalah upaya untuk meningkatkan integritas kelembagaan secara sistemik dan personal," katanya.

KPK telah menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka terkait kasus PAW anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut