Gelar Rapat Pleno, KPU Belum Terima Surat Pengunduran Diri Wahyu Setiawan
BACA JUGA:
Selembar Kertas yang Wahyu Setiawan Titipkan untuk Ketua KPU: Saya Mohon Maaf
Kasus PAW Anggota DPR, KPK Akan Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sementara itu, persoalan yang menjerat Wahyu Setiawan sempat dibahas dalam rapat pleno yang digelar tadi pagi. Salah satunya mengenai apa yang harus dilakukan setelah Wahyu Setiawan resmi mengundurkan diri. "Jadi melingkupi bagaimana tentang Pak Wahyu pascamengundurkan diri," ucapnya.
Dalam rapat pleno juga membahas tentang tindak lanjut hubungan kelembagaan seperti dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan pemerintah. "Ketiga adalah upaya untuk meningkatkan integritas kelembagaan secara sistemik dan personal," katanya.
KPK telah menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka terkait kasus PAW anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Editor: Kurnia Illahi