Geledah Kantor di Jakarta Selatan, KPK Tak Temukan Nurhadi
Jumat, 28 Februari 2020 - 14:29:00 WIB
Sejumlah cara telah dilakukan KPK untuk menemukan ketiganya. Selain menggeledah tempat-tempat yang dicurigai, KPK juga menyebar dan memasang foto tiga orang itu di sejumlah tempat.
"Kami sebar foto-foto para DPO itu antara lain di Jawa Timur," ujarnya.
Dalam kasus ini KPK menduga Nurhadi dan Rezky menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar. Sementara Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Uang suap diduga berasal dari mantan Presiden Komisaris Lippo Grup Eddy Sindoro agar menunda proses pelaksanaan pemanggilan terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).
Editor: Rizal Bomantama